Secara
Umum, Pengertian Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia dan menjadi
landasan keputusan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa dan
sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara. Secara etimologis, Pancasila
berasal dari bahasa Sansekerta dari kata panca yang berarti lima dan sila yang
berarti dasar. Jadi, Pancasila adalah lima dasar.
Sejarah Istilah Pancasila
Sejarah
Istilah Pancasila - Pancasila sudah ada sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan
Majapahit dengan sila-sila yang telah diterapkan dalam kehidupan masyarakat
maupun kerajaan yang walaupun rumusannya belum konkrit. Berdasarkan buku
Sutasoma karangan dari Mpu Tantular, pancasila diartikan sebagai berbatu sendi
lima atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.
Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli
Pengertian
Pancasila Menurut Para Ahli-Selain dari pengertian umum pancasila, terdapat
pendapat beberapa ahli atau tokoh dalam memberikan pendapat mengenai pengertian
Pancasila antara lain sebagai berikut...
· Muhammad Yamin : Pengertian
pancasila menurut Muhammad Yamin adalah lima dasar yang berisi pedoman atau
aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. Pancasila berasal dari kata panca yang
berarti lima dan sila berarti sendi, asas, dasar, atau peraturan tingkah laku
yang penting dan baik.
· Notonegoro : Pengertian pancasila
menurut Notonegoro adalah dasar falsafah negara Indonesia, sehingga dapat
diartikan kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi
negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dasar
pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta bagian pertahanan bangsa dan
negara.
· Ir. Soekarno : Pengertian pancasila
menurut soekarno adalah isi jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun yang
sekian abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian,
Pancasila tidak saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah
bangsa Indonesia.
Butir-Butir Pengamalan Pancasila
Butir-Butir
Pengamalan Pancasila - Sebelumnya terdapat 36 butir pengamalan pancasila
menurut ketetapan MPR no.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa yang
menjabarkan kelima asas Pancasila, namun ketetapan tersebut dicabut dengan
ketetapan baru dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 yang terdiri dari 45 butir
Pancasila. 45 Butir pengamalan Pancasila adalah sebagai berikut...
Butir
Pengamalan Pancasila pada Sila Pertama (I) yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Manusia Indonesia percaya dan takwa
terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing yang adil dan beradab.
3. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan
Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan
kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Butir
Pengamalan Pancasila pada Sila Kedua (II) yaitu Kemanusiaan yang adil dan
beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
- Mengembangkan sika saling tenggang rasa dan tea selira
- Mengembangkan sika tidak semena-mena terhadap orang lain
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
- Berani membela kebenaran dan keadilan
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia
- Mengembangkan sikap hormat menghoarmati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Butir
Pengamalan Pancasila pada Sila Ketiga (III) yaitu Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentinga negara dan bangsa apabila diperlukan
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Butri
Pengamalan Pancasila pada Sila Keempat (IV) yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
- Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.
Butir
Pengamalan Pancasila pada Sila Kelima (V) yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhr, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Menghormati hak orang lain
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum
- Suka bekerja keras
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Lambang Pancasila
Fungsi Pancasila
Fungsi
Pancasila - Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi yang sangat penting
bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai berikut...
- Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa karena nilai-nila terkandung dalam sila pancasila berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri, sehingga Pancasila sebagai cita-cita moral sebagai pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah bangsa Indonesia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. karena Pancasila sebagai jiwa Bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia sendiri sejak zaman dahulu kala. dimana menurut Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo bahwa Pancasila telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia yang memberikan corak khas kepada Bangsa Indonesia yang tak dapat dipisahkan dari bangsa Indoensia, serta sebagai pembeda dengan bangsa yang lain.
- Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. artinya Pancasila lahir bersamaan dengan lahirnya bangsaIndonesia sebagai ciri, sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia sebagai pedoman dan pegangan pembangunan bangsa dan negara agar berdiri dengan kokoh.
- Perjanjian Luhur. Pancasila merupakan perjanjian luhur yang telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
- Sumber Dari Segala Sumber Tertip Hukum. Pancasila merupakan sumber pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak bertentangan dengna Pancasila dimana Pnacasila tercantum dan ketentuan tertinggi dalam Pembukaan UUD 1945, lalu dilanjutkan ke dalam pokok-pokok pikiran, meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang ada akhirnya dijabarkan ke dalam UUD 1945 serta hukum lainnya.
- Cita-Cita dan Tujuan Yang Akan Dicapai Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pedoman dalam masyarakat adil dan makmur baik secara materil dan spritual seperti yang tercantum dalam alinea IV yang disimpulkan bahwa untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Melindungi segenap bangsa Artinya adalah pemerintah berupaya untuk melindungi seluruh bangsanya, dari segi internal maupun eksternal. Tujuan nasional bangsa yang kedua adalah memajukan kesejahteraan umum/bersama. Negara Indonesia menginginkan situasi dan kondisi rakyat yang bahagia, makmur, adil, dan sentosa. Tujuan indonesia UUD 1945 yang ketiga adalah adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebuah bangsa akan maju bila didukung oleh rakyatnya yang memiliki pengetahuan luas, pintar, dan intelek. Tujuan nasional Indonesia yang terakhir adalah ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. karena Pancasila adalah falsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
- Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia. Ideologi diartikan sebagai ilmu tentang ide atau gagasan yang bersifat mendasar. Ideologi ialah seperangkat nilai yang diyakini kebenarannya suatu bangsa dan digunakan untuk menata masyarakatnya. Pancasila sebagai ikatan budaya, mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Fungsi Pancasila sebagai ideologi Negara adalah sebagai berikut..
- Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
- Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
- Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila
- Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.
Demikianlah
informasi mengenai Pengertian Pancasila, Butir, Lambang, Fungsi &
Filsafat. Semoga teman-teman dapat
menerima dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian pancasila,
butir-butir pancasila, sejarah istilah pancasila, pengertian pancasila menurut
para ahli, lambang-lambang pancasi, fungsi-fungsi pancasila dan filsafat
pancasila. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
Referensi :
- Suwarno, P.J. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. p. 12.
- Bagian ini sudah tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
- Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul Buku : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Yang Menerbitkan ERLANGGA : Jakarta