Jumat, 28 November 2008

UU No. 10 tahun 2008 Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD

UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik

UU No. 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan PEMILU

Rencana Anggaran KPU pada PEMILU 2009

POKOK-POKOK PANDANGAN
Jumlah rencana anggaran sebesar Rp 47,9 trilyun yang dilansir media merupakan penjumlahan rencana anggaran tahun 2008 dan tahun 2009. Jadi, bukan hanya tahun anggaran 2009 saja. 2.Rancangan anggaran sebesar itu merupakan penjumlahan dari rencana anggaran yang dibiayai APBN yang direncanakan sebesar Rp 22,3 trilyun dan prediksi anggaran yang dikeluarkan APBD sebesar Rp 25, 6 trilyun rupiah. Penjumlahan dilakukan oleh karena pendaan Pemilu 2009 menurut UU 22 Tahun 2007 ’’satu pintu’’ melalui APBN. Karena itulah, komponen-komponen yang dibiayai APBD mesti dihitung.
Jika biaya Pemilu 2004 dihitung berdasarkan penjumlahan anggaran APBN dan APBD, total biayanya (2003 dan 2004) mencapai Rp 56 trilyun. Komponen biaya APBD dihitung berdasarkan laporan dari KPUD seIndonesia.
Rancangan anggaran Pemilu 2009, masih merupakan gambaran kasar agar KPU dapat segera menyusun rencana anggaran dengan asumsi regulasi yang digunakan adalah UU 12 Tahun 2003.
Rancangan anggaran yang disusun ini masih dapat diefisiensikan secara siginifikan, dengan asumsi bahwa RUU Politik yang dikeluarkan nanti juga mendorong munculnya efisiensi. Misalnya menyangkut jumlah pemilih per TPS, jumlah dan besaran daerah pemilihan, format dan bentuk surat suara, kelengkapan logistik pemilu (seperti paku coblos, bantalan dan tinta).
Sebagai contoh, rancangan awal jumlah TPS 684.977 dengan jumlah pemilih per TPS 300 orang. Jumlah anggota KPPS 7 orang dengan honor KPPS Rp 50 ribu per orang pada Pemilu 2004. Selama proses Pemilu Kepala Daerah honor KPPS berkisar antara Rp 200-400 ribu di tiap daerah. Pada anggaran tahun 2009 honor mereka dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per orang (enam kali lipat). Honor KPPS saja mencapai Rp 300 ribu x 7 x 684.977 TPS = Rp 1,44 triliyun.
Jika UU yang baru mengamanatkan jumlah pemilih tiap TPS 600 orang, maka jumlah TPS minimal mencapai 342.500-an (angka ini bisa bergerak lebih besar karena faktor demografis, politis dan sosiologis), maka honor menjadi Rp 300 ribu x7x 342.500 = Rp 719,25 milyar. Jadi, bisa dihemat Rp 721 milyar. Penghematan yang sama bisa dilakukan di PPK dan PPS yang jumlahnya juga signifikan.
Begitu pula jika daerah pemilihan bisa didorong pola menengah besar maka akan terjadi efisiensi dibandingkan pola kecil. Tahun2004 jumlah daerah pemilihan mencapai 2000-an. Jika pola kecil akan mencapai 4000-an. Ini berpengaruh terhadap biaya pencetakan surat suara.
II. Penjelasan
Berdasarkan rapat pembahasan pagu indikatif anggaran untuk membiayai program dan anggaran Pemilu 2009 antara KPU, Bappenas dan Departemen Keuangan, disepakati pembiayaan Pemilu 2009 untuk tahun 2008 dan 2009 dibiayai dari 2 (dua) sumber anggaran yaitu dari bagian anggaran 76 dan dari bagian anggaran 69. Untuk tahun anggaran selanjutnya dibiayai kembali dari anggaran 76. Bagian anggaran 76 untuk membiayai biaya rutin dan operasional KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sedangkan bagian anggaran 69 untuk membiayai penyelenggaraan Pemilu 2009 sesuai dengan tahapan.
A.Bagian Anggaran 69.
Bagian anggaran 69 diarahkan untuk membiayai tahapan penyelenggara Pemilu 2009 khusus untuk tahun 2008 dan 2009.
a. Renja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tahun 2008.
Sesuai dengan hasil Rapat Trilateral antara KPU, Bappenas dan Departemen Keuangan, sisa anggaran sebesar Rp. 8.284.306.314.747,- akan dialokasikan pada bagian anggaran 69, untuk membiayai keperluan Logistik Pemilu 2009 sebesar Rp. 3.822.141.608.898,- dan biaya tahapan dan penunjang Pemilu di KPU, KPU Provinsi., KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS dan petugas pemutakhiran data pemilih pada rencana kebutuhan tahun 2008 sebesar 4.462.164.705.849,- yang terdiri dari :
1. Komisi Pemilihan Umum = Rp. 2.298.785.208.856 a. Logistik = Rp. 1.505.988.974.547 b. Tahapan dan penunjang Pemilu = Rp. 792.796.234.309
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi = Rp.526.382.226.899 a. Logistik = Rp. 380.852.226.899 b. Tahapan dan penunjang Pemilu = Rp. 145.530.000.000
3. Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota = Rp. 2.344.423.278.933 a. Logistik = Rp. 1.397.938.594.949 b. Tahapan dan penunjang Pemilu = Rp. 946.484.684.044
4. Anggaran PPK = Rp. 437.672.700.000
5. Anggaran PPLN = Rp. 43.884.000.000
6. Anggaran PPS = Rp.2.153.675.000.000
7. Petugas Pemutakhiran data Pemilih = Rp. 479.483.900.000
Jumlah = Rp.8.284.306.314.747
Rincian program/kegiatan dan anggaran terlampir)
b. Renja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2009.
Pada tahun 2009, program/kegiatan prioritas : distribusi logistik Pemilu 2009, sosialisasi, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009 untuk legislatif, advokasi hukum, verifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden, pemutakhiran data pemilih calon Presiden dan Wakil Presiden, pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dan DPRD, kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden, logistik dan distribusi Pemilu 2009 untuk Presiden dan Wakil Presiden, pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009 untuk Presiden dan Wakil Presiden, penetapan calon terpilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta advokasi hukum dan pengambilan sumpah/ janji Presiden dan Wakil Presiden, yang terdiri dari :
Komisi Pemilihan Umum = Rp. 1.784.494.310.819
Komisi Pemilihan Umum Provinsi = Rp. 793.905.341.375
Komisi Pemilihan Umum Kab/Kota = Rp. 2.978.527.058.760
Anggaran PPK = Rp. 367.678.800.000
Anggaran PPLN = Rp. 143.520.000.000
Anggaran PPS = Rp. 2.379.150.000.000
Anggaran KPPS = Rp. 4.418.101.650.000
Anggaran KPPSLN = Rp. 11.748.000.000
Petugas Pemutakhiran data Pemilih = Rp. 479.483.900.000
Jumlah = Rp. 14.110.083.760.954
(Rincian program/kegiatan dan anggaran terlampir)
III.PERBEDAAN ANGGARAN PEMILU 2004 DAN 2009
a.Tahun Anggaran 2003 dan 2008
i.Tahun Anggaran 2003: 1.APBN : Rp. 2.373.603.768.000,- 2.Perkiraan APBD : Rp.16.615.226.376.000,- Jumlah : Rp.18.988.830.144.000,-
ii.Tahun Anggaran 2008: 1.APBN : Rp. 8.284.306.314.748,- 2.Perkiraan APBD : Rp.10.326.576.850.000,- Jumlah : Rp.18.610.883.164.748,-
Perkiraan efisiensi anggaran Pemilu 2009 tahun 2008 sebesar Rp. 377.946.979.252,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
b.Tahun Anggaran 2004 dan 2009
i.Tahun Anggaran 2004 : 1.APBN : Rp. 4.615.093.684.000,- 2.Perkiraan APBD : Rp.32.305.655.788.000,- Jumlah : Rp. 36.920.749.472.000,-
ii.Tahun Anggaran 2009: 1.APBN : Rp.14.110.083.760.955,- 2.Perkiraan APBD: Rp.15.220.235.250.000,- Jumlah : Rp. 29.330.319.010.955,- Perkiraan efisiensi anggaran Pemilu 2009 tahun 2009 sebesar Rp.7.590.430.461.045,- (tujuh trilyun
lima ratus sembilan puluh milyar empat ratus tiga puluh juta empat ratus enam puluh satu ribu empat puluh lima rupiah).
(Matrik rincian terlampir)
IV.FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN MENINGKATNYA ANGGARAN PEMILU YANG BERSUMBER DARI APBN 2008 DAN 2009
Berdasarkan Pasal 114 dan 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, sumber anggaran KPU untuk penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD hanya bersumber dari APBN (dalam Pemilu 2004, sumber anggaran KPU untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 bersumber dari APBN dan APBD).
Berdasarkan Pasal 8 huruf p, Pasal 9 huruf k, Pasal 10 huruf r, Pasal 44 huruf l, Pasal 47 huruf p, Pasal 51 huruf k, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, program/kegiatan sosialisasi Pemilu 2009 tidak hanya dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tetapi juga oleh PPK, PPLN dan PPS.
Berdasarkan Pasal 47 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, PPS berkewajiban mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih.
Berdasarkan Pasal 49 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, KPPS berkewajiban menyerahkan daftar pemilih tetap (DPT) kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan.
Berdasarkan Pasal 129 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007, Panitia Pengawas Pemilu yang dalam Pemilu 2004 merupakan lembaga adhock, pada Pemilu 2009 menjadi lembaga permanen yang harus dibentuk 5 (lima) bulan setelah terbentuknya anggota KPU baru serta adanya tambahan petugas pengawas lapangan di tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya serta dibentuknya pengawas Pemilu di luar negeri dimasing-masing kantor perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (pada Pemilu 2004 Panwaslu hanya sampai dengan tingkat Kecamatan dan hanya ada di dalam negeri).
Bertambahnya wilayah administrasi pemerintahan/pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya.
Meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah pemilih pada Pemilu 2009.
Meningkatnya daerah pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Meningkatnya standar harga/biaya pengadaan barang dan operasional.
V.HAL-HAL YANG MEMERLUKAN KERJASAMA ANTARA KPU, KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA DENGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
a.Rencana anggaran Pemilu 2009 untuk tahun 2008 dan 2009, belum mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan Bawaslu dan biaya distribusi barang-barang keperluan Pemilu 2009 dari KPU Kabupaten/Kota ke TPS, dan dari TPS ke KPU Kabupaten/Kota, sehubungan dengan variasi dan jumlah kebutuhan anggaran yang sangat besar. Anggaran Bawaslu akan diusulkan oleh bawaslu sendiri sebagai lembaga permanen.
b.Meningkatnya kegiatan rutin dan operasional pada tahun2008 dan 2009 belum disertai meningkatnya anggaran rutin KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari sumber anggaran 76.
c.Adanyakebutuhan riil KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pengamanan proses dan penetapan hasil Pemilu 2009 yang tidak tersedia dalam anggaran APBN. d.Adanya kebutuhan riil untuk kegiatan desk Pemilu 2009 untuk koordinasi dengan instansi terkait mengenai penanganan masalah-masalah di lapangan dari masing-masing daerah yang juga belum tersedia dalam anggaran APBN.
e.Berkenaan dengan angka 1 sampai dengan 4, perlu adanya kerjasama antara KPU dengan Pemerintah dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah dengan mempedomani Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 (Untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya, KPU, KPU Prvinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta memperoleh bantuan dan fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari Pemerintah Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Jakarta, 2 November 2007
KETUA,
Prof. Dr. H. A. HAFIZ ANSHARY, MA (KPU)

Slim, dari Anak Imigran Jadi Orang Terkaya Sejagad

Nasib orang memang tidak ada yang tahu. Siapa sangka Carlos Slim yang dulunya hanya seorang anak imigran dari Lebanon, kini menjelma menjadi orang terkaya di dunia.Menurut versi Sentido Comun, kekayaan yang dimiliki Slim kini mencapai US$ 67,8 miliar, atau mengalahkan kekayaan Bill Gates yang mencapai US$ 59,2 miliar dan sudah 13 tahun menyandang gelar orang terkaya di dunia.

Sentido Comun yang merupakan situs finansial terkemuka di Meksiko menuliskan, kekayaan Slim melonjak setelah harga saham perusahaan terbesarnya yakni America Movil melonjak tajam hingga 27 persen.Seperti dikutip dari BBC, Rabu (4/7/2007), Slim memiliki 33 persen saham di perusahaan operator telekomunikasi terbesar di Amerika Latin itu.


Perjuangan Slim untuk meraih kekayaannya itu bukanlah mudah. Slim yang kini berusia 67 tahun dulunya merupakan putra seorang imigran Lebanon yang miskin.Ia memulai bisnisnya di bidang properti sebelum akhirnya beralih ke broker saham, dan sejumlah perusahaan lain termasuk sektor telekomunikasi.Kerajaan bisnis Slim kini juga meliputi Inbursa Financial Group dan Grupo Carso yang menguasai berbagai toko ritel dan restoran.


Kerajaan bisnis Slim terus menggurita.Pada April 2007 lalu, majalah Forbes menempatkan Slim sebagai orang terkaya kedua dengan nilai kekayaan sekitar US$ 53,1 miliar atau setara dengan Rp 478 triliun. Slim berhasil mendepak Warren Buffet yang sebelumnya menduduki posisi kedua orang terkaya dengan kekayaan sekitar US$ 52,4 miliar.Forbes menuliskan, dalam kurun waktu dua bulan, kekayaan Slim bertambah dengan pesat hingga US$ 4 miliar. Perusahaan holding Slim yakni Carso Global Telecom yang mengontrol operator telpon tetap Telmex meningkat nilainya hingga 15 persen dalam kurun waktu tersebut.


Sementara holding perusahaan terbesarnya, America Movil naik nilainya hingga 4 persen dalam kurun waktu sebulan, setelah mengumumkan rencananya membeli Olimpia.Dalam kurun waktu 14 bulan, nilai kekayaan pria berjenggot ini bertambah US$ 23 miliar, atau hampir separuh cadangan devisa Indonesia yang sebesar US$ 47 miliar.Lonjakan pundi-pundi Slim ini disokong oleh pesatnya pertumbuhan ekonomi dan melonjaknya pasar saham Meksiko hingga 49 persen di tahun 2006. Perusahaan milik Slim, Telmex kini menguasai 90 persen jaringan telepon di Meksiko.Berkuasanya Telmex di Meksiko sempat dikritik sebagai sebuah monopoli.


Namun Slim tak terpengaruh oleh tuduhan tersebut."Jika Anda hidup untuk opini orang lain, maka Anda mati. Saya tidak ingin hidup untuk berpikir bagaimana saya akan dikenang," ujar Slim dalam wawancaranya dengan Forbes awal tahun ini.Di tengah kekayaannya yang melimpah, Slim juga memberikan perhatiannya untuk masalah sosial.


Tahun lalu, Slim menyuntikkan US$ 1,8 miliar ke lembaga sosial miliknya yang telah lama ia tinggalkan. Ia juga mendonasikan US$ 10 miliar untuk program kesehatan dan pendidikan dalam waktu empat tahun.Kekayaan Slim sendiri terasa kontras dibandingkan angka penduduk miskin di Meksiko yang diestimasikan oleh Bank Dunia mencapai 53 persen. (qom/ddn) -->

Penyumbang Kampanye Wajib Cantumkan NPWP

Komisi Pemilihan Umum menetapkan aturan bahwa bagi penyumbang dana kampanye yang berjumlah di atas Rp 20 juta, wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak. Aturan itu merujuk pada permintaan Direktur Jenderal Pajak. Hal itu ditegaskan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, beberapa waktu yang lalu, Abdul Hafiz menyatakan keputusan ini diambil pada Kamis malam27 November 2008. “Setelah menerima surat dari Dirjen pajak, Kamis malam langsung dirapatkan, langsung disetujui,” kata Hafiz. Dengan keputusan ini, para penyumbang selain mencantumkan kartu tanda penduduk dan jumlah sumbangan, juga harus menyertakan nomor NPWP.

Tonase dan Air Faktor Utama Perusak Jalan di Jambi

Air turun dan air diuapkan apabila jumlahnya telah mencapai titik maksimal ini akan menjadikan lahan menjadi lembab. Belum lagi arus kendaraan semakin padat yang tonasenya tak dapat dikontrol lagi, karena MST jalan hanya mampu memikul beban 8 ton, sementara beban gardan kendaraan yang melintas rata-rata diatas 15 ton bahkan sampai 45 ton. Disamping itu lemahnya unsur pengawasan jalan itu sendiri, khususnya dalam memberlakukan pengeluaran surat izin angkut kendaraan serta unsur pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan, juga alokasi dana pembangunan tidak berimbang antara kebutuhan riil untuk pembangunan jalan, kerusakan badan jalan yang sesegera mungkin ditangani, ditambah usia rencana jalan terlampaui.

Program-program dalam setiap tahapan pembangunan di Provinsi Jambi terus di pacu Gubernur H. Zulkifli Nurdin. Hanya saja, seberapa mampukah kabinet H. Zulkifli Nurdin mensinergikan program yang telah dirancangnya itu. Karena, biaya pembangunan infrastruktur sangat mahal, terutama sarana perhubungan sarana jalan, karena idealnya anggaran untuk pembangunan sarana jalan dan jembatan di Provinsi Jambi Rp. 2,1 triliua setiap tahunnya. Panjang ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi 820,40 km dan panjang ruas jalan provinsi sepanjang 1.566,70 km serta jembatan sebanyak 709 buah yang panjangnya 13.018,71 km.

Kasubdin Prasarana Wilayah dan Tata Ruang, Ir. Bernhard Panjaitan, MM menjelaskan pada Genta News mengenai pembangunan infrastruktur, terutama sarana perhubungan sarana jalan dan jembatan sangat dibutuhkan dalam membangun pengembangan wilayah jadi pendukung utama dinamika dan aktivitas ekonomi daerah, karena itu sangat dibutuhkan penanganan serius dan optimal dengan visi menyeluruh.

Apalagi bila memperhatikan UU RI No. 38 Tahun 2004 yang didahului Pembukaan UU 1945, menegaskan bahwa tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3). Disamping itu, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak diatur dengan Undang-Undang sebagaimana diamanatkan oleh pasal 34 ayat (3) dan ayat (4).

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan perekonomian masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan, seperti pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan perwujutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman serta berdaya guna benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tandas Bendhard Panjaitan. Karena sarana jalan sebagai bagian sistim transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator diantara proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, kebaradaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan.

Dari aspek politik keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah, sedang dari aspek pertahanan dan keamanan keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistim pertahanan dan keamanan. Kedudukan jaringan jalan sebagai bagian sistim transportasi menghubungkan serta mengikat semua pusat kegiatan sehingga pengembangan jaringan jalan tidak dapat dipisahkan dari upaya pengembangan berbagai modal transportasi secara terpadu, baik moda transportasi darat, laut maupun udara.

Menurut Bendhard Panjaitan, pembangunan infrastruktur, khususnya bidang jalan dan jembatan merupakan kebutuhan yang sangat vital sebagai pendukung utama dinamika dan aktivitas ekonomi daerah dan pertumbuhan wilayah. Oleh karena itu sub Dinas Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Dinas PU Provinsi Jambi mempunyai wewenang untuk mengelola jalan sepanjang 2.387,08 km yang terdiri dari jalan nasional sepanjang 820,40 km yang terbagi dari ruas jalan Lintas Timur Sumatera sepanjang 210,24 km, jalan Lintas Tengah Sumatera sepanjang 244,27 km, jalan penghubung Lintas I sepanjang 239,38 km dan jalan penghubung Lintas II sepanjang 103,70 km, jalan Kota Jambi sepanjang 22,71 km dan jalan Provinsi sepanjang 1.566,68 km, serta jembatan sebanyak 709 buah yang panjangnya 13.018,71 meter.

Diungkapkan, kerusakan ruas jalan dan jembatan yang terjadi di seluruh wilayah Pronvinsi Jambi ini dipicu akibat tingginya mobilitas truk bermuatan tonase tinggi, bahkan pada ruas-ruas jalan yang hanya mampu memikul beban tidak lebaih dari 8 ton-pun tetap dilintasi atau dilewati truk-truk yang bermuatan mencapai 45 ton masih terus terlihat dibiarkan melintas. Salah satu contoh seperti yang terjadi pada ruas Jalan Lingkar Kota Jambi.

Selain mobolitas angkutan truk-truk yang bertonase tinggi, juga faktor cuaca dapat mempercepat kerusakan ruas jalan, mengenai kondisi Jalan Lingkar kota Jambi bisa mengalami separah itu, tentunya hal tersebut membuktikan kurangnya kesadaran semua pihak untuk menjaga serta memelihara ruas jalan yang ada. Untuk mengatasi kerusakan jalan lingkar tersebut, jelas Bernhard Panjaitan, guna mengatasi agar tidak terjadi kemacetan, saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan sementara dengan cara menutup lobang serta memperbaiki bibir jalan yang longsor. Sejumlah alat berat telah dikerahkan dan saai ini sedang bekerja untuk memperbaiki di beberapa titik ruas jalan yang mengalami kerusakan, papar Bernhard Panjaitan.

Ditempat terpisah kepala SNVT Pembangunan jalan Jembatan Provinsi Jambi, Ir.Erwin H.Pakpahan,MM mengemukakan kondisi ruas Jalan Lingkar Kota Jambi, ruas jalan tersebut memang usia rencananya telah terlampaui, dan ketika itu perkerasan badan jalan terdiri dari soil semen, soil semen ini kalau telah terjadi keretakan kemudian tergenang air tentunya akan hancur, sementara dana untuk perbaikkannya TA 2008 saat ini tengah berjalan hanya sebesar Rp.900 juta, sementara panjang ruas jalan tersebut sepanjang 22,5 km. Sedang untuk kebutuhan riilnya sebesar Rp.100 miliar.

Kebutuhan dana tersebut tadinya diusulkan dengan dana bantuan LOAN dan telah disetujui, namun hingga kini belum dapat diwujudkan. Untuk mengatasi kerusakan tersebut sekarang pihak Dinas PU telah mengajukan alokasi dana sisa anggaran sebesar Rp.5,6 miliar dan telah disetujui pihak Departemen PU. Alokasi dana ini masuk pada pos SNVT Pemeliharaan jalan dan Jembatan, ungkap Erwin Pakpahan. (Arlan F & JePe)

Dul BangSa minta KPK Lidik dugaan korupsi di KIMPRASWIL Prov Jambi

Salam Perdamaian…!!!!!

Kemajuan suatu daerah tak terlepas dari kian meningkatnya kemampuan dari pada masyarakatnya dalam memperoleh Income Perkapitanya, peningkatan income perkapita tentu dikarenakan semakin meningkatnya perputaran ekonomi di daerah tersebut dan peningkatan perputaran ekonomi di suatu daerah juga dikarenakan ketersedian yang memadai sarana dan prasarana penunjang perputaran ekonomi seperti jalan, jembatan, turap, dam/bendungan dan pembangunan gedung bangunan.

Seiring dengan pesatnya pembangunan di Provinsi Jambi, tidak menutup kemungkinan juga telah membuka peluang bagi para penyelenggara pemerintahan untuk melakukan Korupsi, hal tersebut dilatar belakangi oleh mental dari aparatur sendiri atau bisa juga dikarenakan adanya peluang atau kesempatan.

Salah satu Instansi Pemerintah yang bisa mempengaruhi perkembangan dari kemajuan suatu daerah adalah Dinas Kimpraswil, karena dari dinas inilah perancangan & pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana social dilakukan. Dalam artikata bahwa dinas kimpraswil memiliki tugas mulia dalam memajukan pembangunan infrastruktur maupun efek tidak langsungnya adalah perkembangan perkembangan perekonomian tersebut.

Namun adalah hal yang sangat miris atau kebalikan 180 derajat antara kemulian instansinya dengan aparatur yang menjalaninya. Dinas Kimpraswil memiliki tugas mulia dengan membangun sarana dan prasarana penunjang perekonomian namun hal itu terkadang tidak didukung dengan aparatur yang bersih dan bekerja dengan segenap sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh pemerintah kepadanya alias Gaji.

Pembangunan akan semakin baik jika dalam perencanaan, pelaksanan, pemeliharaan dan pengawasan di laksanakan dengan baik oleh aparatur pemerintah dalam hal ini Dinas Kimpraswil dengan rekanannya karena hal ini di pertanggung jawabkan terhadap masyarakat, masyarakat dibebankan membayar segala jenis pajak dan dari pajak tersebut pembangunan dilaksanakan untuk dinikmati masyarakat itu sendiri.

Adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan jika dalam pelaksanaan pembangunan tidak lakukan secara maksimal, ini bisa di lihat dari usia infrastruktur yang di bangun tersebut yang jika di kaji lebih dalam persoalannya adalah terletak pada kurangnya Mutu bahan, Kualitas hasil kerjaan dan Profesionalisme pelaksana padahal pemerintah sendiri telah mengeluarkan Standar Baku suatu bahan, barang dan jenis serta hasil suatu kerjaan (produk) yang di tuangkan dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beberapa point indikasi permasalahan yang terjadi pada Dinas Kimpraswil tersebut seperti dalam pemaparan berikut :

Pada Pembangunan Jembatan Batanghari II dari awal pembangunan telah menunjukan bibit-bibit permasalahan hal ini dapat terlihat jelas bahwa Jembatan Batanghari II hingga kini tidak rampung pembangunannya dan selalu molor penyelesaiannya namun tetap mendapatkan anggaran pembangunan pada setiap tahunnya dan ini telah membuka peluang terjadinya indikasi manipulasi, mark-up yang ujung-ujungnya adalah korupsi. Untuk itu kami meminta KPK, KEPOLISIAN dan TIM TASTIPIKOR menindak lanjuti hasil temuan BPK dan hasil pemeriksaan daripada KEJAGUNG.

Telah terjadinya pembohongan public yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi dan Kasubdin Binamarga atas informasi yang diberikan kepada atasan dalam hal ini Gubernur memakai azas ABS (asal bapak senang), tentang jangka waktu atau target dari penyelasaian pembangunan tersebut sehingga telah mencoreng muka Gubernur dan Masyarakat Jambi pada umumnya karena Jembatan Batanghari II diagendakan dapat diresmikan Presiden namun hingga tenggat waktu tak kunjung selesai hingga peresmian tersebut pun gagal. Hal ini menunjukan bahwa kurang Profesionalnya aparatur Pemerintahan dalam hal ini Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi.
Untuk itu kami meminta Gubernur untuk menonaktifkan Kadis Kimpraswil Ir. Nino Guritno, MM karena selain kurang professional juga kurang produktif (telah masuk perpanjangan waktu pensiun) untuk apa di pertahankan lagi, dan mengganti Kasubdin Bina Marga karena selain di nilai Kurang Profesional dalam pelaksanaan Pembangunan Jembatan Batanghari II juga telah terlalu lama menjabat selaku Kasubdin Bina Marga (emang ngga ada yang lain, yang mampu secara pangkat dan golongannya)

Pada Pembangunan Jembatan Berbak terindikasi juga adanya ketinggian harga satuan permeter persegi daripada pelaksanaan pembangunan Jembatan tersebut yang jika dibandingkan dengan Jembatan Batanghari II selisih Anggaran Pembangunannya tidak berbeda jauh tapi dari panjangnya Jembatan masih kalah jauh dengan Panjang Jembatan Batanghari II. Dan hasil pantauan di lapangan pada beberapa sisi di temukan kerusakan yang mencolok hal ini tentu dapat mempengaruhi usia daripada Jembatan tersebut. Untuk itu kami meminta BPKP, BPK, KPK, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN dan TIM TASTIPIKOR serta bila perlu Auditor Independent agar mengaudit Pembangunan Jambatan Berbak tersebut.

Pada Pembangunan, Peningkatan, Pemeliharaan Jalan banyak ditemui asal jadi atau dalam artikata aspal baru kok bergelombang dan terlihat jelas perbedaan sambungan, ketebalnya yang tidak merata atau dalam artikata pinggirnya tebal tapi tengahnya tipis banget hal ini tentu mempengaruhi ketahanan dan usia jalan tersebut, aspal olahannya tidak sesuai atau dalam arti kata terlalu banyak pasir atau kerikil dan minyak pelumasnya, pelaksana pembangunan yang kurang professional, dan kurangnya pengawasan dari Dinas Kimpraswil. Dan pada beberapa lokasi pengerjaannya tidak rampung namun bisa termin 100%.

Pada Paket proyek Pemeliharaan Jembatan-jembatan nilai kontraknya terlihat sangat Fantastis (berlebihan). Hal ini mengindikasikan bahwa adanya mark-up anggaran biaya pemeliharaan tersebut. Dan juga pada pemeliharaan Jembatan Aur Duri dari Anggaran Biaya Pemeliharaan juga terlihat sangat fantastis, Untuk itu kami meminta BPKP, BPK, KPK, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN dan TIM TASTIPIKOR serta bila perlu Auditor Independent agar mengaudit Pemeliharaan Jembatan-jembatan tersebut.

Pada Subdin Pengairan terdapat indikasi beberapa paket proyek Pembangunan Irigasi yang tumpang tindih biaya anggarannya ada yang berasal dari LOAN, ADB, APBN dan APBD semua tumpuk pada satu paket proyek hal itu semenjak Kadis Kimpraswil sekarang Ir. Nino Guritno, MM menjabat Kasubdin Pengairan. Dan ada beberapa proyek Irigasi yang tidak selesai, terkesan di mark up serta penyelesaiannya asal jadi dan ada juga dam/bendungan irigasi yang tidak dapat berfungsi secara optimal/ maksimal. Untuk itu kami meminta BPKP, BPK, KPK, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN dan TIM TASTIPIKOR serta bila perlu Auditor Independent agar mengaudit paket-paket proyek di Subdin Pengairan terutama pada Satuan Kerja SNVT.

Satu hal sebelum kami akhiri pemaparan point ini yang walaupun urusan rezeki Tuhan yang mengatur yaitu adanya perbedaan yang mencolok antara Aparatur Pemerintahan dari Instansi lain dengan Aparatur Pemerintahan pada Dinas Kipraswil, padahal jika melihat dari Pangkat dan Golongan adalah sama tentu gaji yang diterima juga paling beda tipis namun yang mencolok adalah gaya hidup daripada aparatur Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi, ada yang baru jadi PNS atau masih Honor tapi gaya hidupnya waaah, karena oknum tersebut berada di tempat yang basah (katanya) apalagi yang udah karatan seperti Ir. Nino Guritno, MM dan PB Panjaitan. Untuk itu kami meminta BPKP, BPK, KPK, KEJAKSAAN, KEPOLISIAN dan TIM TASTIPIKOR serta bila perlu Auditor Independent agar mengaudit Kekayaan Aparatur Dinas Kimpraswil karena jika melihat hal tersebut mengindikasikan telah terjadinya tindakan KKN.

Demikian pemaparan point indikasi Permasalahan yang terjadi di Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi disertai dengan tuntutan dan harapan serta solusi dari kami Lembaga Swadaya Masyarakat PEDULI PEMBANGUNAN BANGSA "Dul BangSa" , dan untuk itu kami sangat berharap agar kiranya para Aparatur Penegak Hukum yang terkait untuk dapat menyelidiki, menyidik dan memeriksa serta menidak tegas para pelaku KKN dari Aparatur Pemerintah yang melakukan penyimpangan tersebut.


TTD


Lembaga Swadaya Masyarakat
PEDULI PEMBANGUNAN BANGSA "Dul BangSa"

Perketat Aturan Lelang : Pinjam Nama Perusahaan, Bisa Kena Sanksi

SURABAYA - Dalam waktu dekat, para rekanan yang ingin mengikuti tender proyek-proyek pemkot tidak akan bisa lagi meminjam nama perusahaan lain. Sebab, pemkot dan DPRD Surabaya bakal menerbitkan peraturan yang mewajibkan rekanan menggunakan nama perusahaan asli. Menggunakan "bendera" lain dalam lelang bisa dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.
Ketentuan tersebut bakal diatur dalam peraturan daerah tentang izin jasa konstruksi. Draf perda tersebut sudah diserahkan pemkot kepada DPRD Surabaya. Dewan pun sudah menindaklanjuti dengan membentuk pansus (panitia khusus). Kini, aturan itu sedang digodok komisi C. "Kalau perda itu sudah digedok, tidak boleh lagi saling pinjam bendera perusahaan. Itu sudah melanggar prosedur pelelangan," tegas Soetjipto Lamidi, anggota komisi C yang sekaligus anggota pansus izin jasa konstruksi, kepada wartawan kemarin.
Jika ada rekanan yang mengabaikan larangan tersebut, pemkot bisa memberikan sanksi, mulai peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin perusahaan. Pemberian sanksi bergantung tingkat kesalahan. "Nanti, semua sanksi yang diberikan telah melalui prosedur penyidikan di tingkat PPNS," jelasnya.
Mekanisme serta ancaman sanksi diatur dalam Bab XIX tentang Sanksi Administrasi. Pasal-pasalnya menyebutkan, setiap badan usaha yang tidak memiliki izin dikenai sanksi administrasi sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Masalah larangan peminjaman "bendera" perusahaan tertuang dalam Bab V yang mengatur tentang Kewajiban dan Larangan.
Pada ayat 1 dinyatakan, setiap badan usaha yang sudah memperoleh izin wajib menyelenggarakan kegiatan sesuai izin, memasang papan nama perusahaan pada kantor perusahaan, melaporkan perubahan data perusahaan, dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan. Ayat 2 menegaskan, setiap badan usaha yang memperoleh izin dilarang meminjamkan dan atau mengalihkan izin kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
"Apa pun bentuk peminjaman bendera, itu tidak diperbolehkan," tegas Sigit Purnomo, anggota pansus.
Di lingkungan pemkot, pinjam-meminjam bendera perusahaan sudah bukan barang baru. Ironisnya, hal itu sering dilakukan anggota dewan yang memiliki perusahaan jasa konstruksi. Ada pula pejabat pemkot yang menggunakan modus itu untuk menutupi keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Saling pinjam bendera perusahaan lain juga ditujukan untuk memperbesar peluang lolos lelang. Biasanya, hal itu dilakukan rekanan yang memiliki modal kecil. Rekanan tersebut lantas berpatungan dengan sesama rekanan, lalu meminjam nama perusahaan yang sudah dikenal pemkot. (oni)

TRADISI MANDI AIR ASIN DAN MAKAN DI KELUNG

Dalam catatan perjalanan sejarah, tidak ada bangsa atau suku yang tunggal dan tetap. pada kawasan pesisir Tanjung Jabung Timur ini saja misalnya, orang cina, india, dan arab sudah ikut berbaur, begitu pula dengan suku jawa, bugis, makasar, melayu, dan sebagainya, telah pula beranak pinak. Mereka adalah satu, ditengah keragaman budaya dan tradisi.
Sebagai daerah awal berpijaknya sejarah melayu islam di Jambi, Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung, mayoritas penduduknya adalah bersuku melayu, dan tentunya eksistensi budaya dan tradisi melayu merupakan bagian penting yang harus menjadi perhatian dan turut dilestarikan.
Walaupun disadari, dibandingkan dengan Pulau Jawa, eksistensi sejarah peninggalan kerajaan islam di luar jawa, khususnya di kabupaten Tanjung Jabung Timur, masih terbilang jauh tertinggal, bukan saja dalam warisan fisik, seperti istana atau mesjid, melainkan juga dalam warisan budayanya. Tiada banyak situs atau artifak yang tersisa, apalagi untuk ditelusuri asal-usulnya.
Walau begitu, menghadapi perjalanan zaman, pengaruh kehadiran mereka bagi masyarakat, tidak lantas musnah begitu saja, bahkan seiring dengan gaung otonomi daerah, mereka yang merasa menjadi pewaris, mulai membangun indentitas daerahnya, yang tentunya mengacu pada warisan leluhur.
Simaklah, apa yang dilakukan masyarakat Kecamatan Nipah panjang, Kabupaten Tanjung jabung Timur, dalam upaya mengangkat harkat tradisi yang sudah lama terpendam, secara berbondong-bondong, dan mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat, tradisi Mandi air asin atau makan dikelung kembali digelar.
Ritual yang selama lima puluh tahun belakangan ini hanya tinggal cerita, kini dapat disaksikan dan telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tradisi dan kehidupan masyarakat yang berdiam di daerah pasang surut ini.
Mandi air asin, dan makan dikelung merupakan ritual yang terdiri dari beberapa prosesi yang dilakukan masyarakat dalam usaha menyembuhkan keluarga, atau sanak famili yang sakit. Seperti halnya, usaha pengobatan medis secara modern, ritual pengobatan ini dipercaya akan membawa efek penyembuhan bagi si sakit. bahkan, di percaya pula akan membawa berkah, bagi masyarakat yang mengikuti ritual.
Dengan menegakkan lambang-lambang tradisi, prosesi mandi air asin, dimulai dengan mempersiapkan sesajian bagi sang leluhur, dengan menggunakan miniatur kapal, sesaji yang telah disusun sedemikian rupa, segera di bawa ke suatu tempat. tempat itu bernama Beting Pulau Burung.
Dipilihnya beting pulau burung, karena di percaya, ditempat tersebut, tersimpan panorama kekuatan ghaib, yang mampu mewujudkan harapan bagi kesembuhan si sakit.
Berjarak kurang lebih, dua kilometer dari ibukota kecamatan Nipah Panjang, Dengan menggunakan kapal motor dan speed boat, masyarakat hiruk pikuk, menelusuri sungai Batanghari,yang merupakan rute utama menuju beting pulau burung.
Berbondong-bondong menghantar kepergian si sakit hingga ke beting, Masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan tersebut, pada hari itu, sementara waktu meninggalkan pekerjaan mereka.
Beting merupakan gundukan pasir di tengah sungai, apabila air surut beting tersebut akan terlihat seperti pulau, dan disitu, telah siap terpancang, tempat pemandian bambu,sebagai bagian dari prosesi untuk memandikan si sakit.
Dipandu seorang dukun, yang dipercaya mampu berhubungan dengan kekuatan ghaib, diluar kekuasaan manusia, mantra-mantra pun mulai dikumandangkan, tak ketinggalan empat perawan suci pun disiapkan, untuk ditempatkan di tiap sudut tiang pemandian.
Hal ini dilakukan sebagai syarat, agar komunikasi dari sang dukun kepada kekuatan ghaib, menjadi bertambah lancar, dalam memohon kesembuhan bagi si sakit.
Dengan menggunakan atribut adat melayu timur, bukan hanya si sakit yang menjadi fokus ritual penyembuhan kali ini, keluarga terdekat pun, tak luput menjadi perhatian sang dukun dalam melengkapi kekhidmatan ritual, dengan mengolesi reramuan dan pengasapan kemenyan, ke muka dan sekujur tubuh mereka.
Tak ayal lagi, fenomena kerasukan pun mewarnai ritual ini, bukan hanya sanak keluarga yang telah diolesi dan diasapi ramuan menyan saja, namun masyarakat yang hadirpun, kadang tak luput dari gerak-gerik kerasukan.
Sesaji miniatur kapal mulai diturunkan, ritual pokok mandi air asin pun digelar , semua mata tertuju pada si sakit, yang segera di hantar ke tempat pemandian. kemudian, kembali sang dukun merapalkan doa-doa, mohon kepada sang maha kuasa untuk kesembuhan si sakit.
Ketika tetesan air mandi berjatuhan, dan ketika sesaji miniatur kapal sudah beranjak jauh menuju muara. Berkah yang diharapkan tidak disia-siakan oleh yang hadir. tidak ada batas usia, tua maupun muda berhamburan menceburkan diri ke air mencari berkah. Setiap tetesan air mandi jadi rebutan, begitupun sesaji, hancur berantakan karena berkah yang diharapkan.
Panas terik siang itu, bukan menjadi penghalang bagi sebagian warga untuk tetap mengikuti ritual mandi air asin hingga selesai. bahkan ketika ritual di lanjutkan dengan prosesi makan dikelung, kembali masyarakat berduyun-duyun mengharap berkah selanjutnya.
Walaupun memiliki tujuan yang sama, yaitu mengharap kesembuhan dan mengusir penyakit yang diderita. tradisi mandi air asin, ditilik dari prosesinya berbeda jauh dengan proses tradisi makan di kelung.
Prosesi Makan di kelung, biasanya dilakukan di rumah si sakit atau di tempat-tempat yang dimungkinkan dalam pelaksanaan ritual, tidak ada pemilihan tempat secara istimewa, namun, dalam prosesi ini, peran sang dukun, sama pentingnya, sebagai pemimpin ritual.
Kelung, merupakan sarana dilaksanakannya ritual, berbentuk meja kayu persegi panjang, dan sudah berumur tua, kelung bukan sembarang kelung ini, dipercaya dapat menjadi media perantara, ketika berhubungan dengan kekuatan ghaib.
Sebelum dilakukannya ritual, kelung yang ditempatkan ditengah-tengah kerumunan masyarakat yang hadir, mulai dihiasi dengan beragam aneka bahan makanan, seperti ketan hitam, ketan kuning, kue-kuean dan sebagainya.
Makanan-makanan tersebut dicampur jadi satu, dan dibentuk bak rupa seekor buaya, yang merupakan simbol penguasa laut atau air, doa-doa pun didendangkan. kerasukan roh sang leluhur pun terjadi, menandakan ritual pengobatan segera dimulai.
Sang pasien pun didudukan menghadap sesajian, pemimpin ritual mulai memainkan perannya, dengan pusaka terhunus dan mantra diujung lidah. sang dukun menggerakan kekuatan batinnya, mengusir segala kekuatan buruk, dan mengharapkan datangnya kekuatan baik demi kesembuhan si sakit.
Akhirnya batang tebu dipatahkan, menandakan selesainya ritual buang penyakit, pasien pun dipersilahkan makan dikelung. Setelah itu, masyarakat yang hadir, secara spontan, tanpa dikomando, mulai beranjak berebut berkah, dengan memakan makanan di kelung, tidak ada batasan umur maupun status sosial, semuanya berbaur menjadi satu.
Tanpa disadari, Tradisi dan budaya yang sudah turun temurun ini, kembali terjejak, langkahnya yang lemah, namun pasti, mulai memasuki lorong-lorong waktu menembus zaman. Terlepas sampai kapan tradisi ini akan terulang, sedikit banyak kehadirannya, telah mengangkat harkat budaya dan tradisi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang terpendam di hati masyarakatnya.

Cermin retak politisi

Seberapa penting urusan moral dalam politik? Sangat penting! Di Amerika Serikat saja yang masyarakatnya liberal, akan menolak skandal apapun yang dilakukan oleh presiden, menteri, anggota DPR, senator atau gubernur negara bagian. Seorang politisi bisa terjungkal karenanya. Namun ada juga yang memanfaatkan skandal demi skandal demi tujuan-tujuan politik, termasuk mendapatkan kekuasaan. Keluarga politikus terkenal biasanya dikejar oleh kalangan lain, apakah kelompok bisnis, artis atau kelompok yang membutuhkan akses politik.
Begitu juga kebohongan publik. Di Inggris, PM Tony Blair terancam jatuh karena dianggap berbohong soal senjata pemusnah massal milik Irak yang ternyata tidak ada ketika AS dan Inggris menginvasi Irak. George W Bush selamat dari impeachment karena mengubah isu ketika serangan ke Irak bukan lagi soal senjata pemusnah massal, melainkan operasi pembebasan untuk Irak. Namun, hasil pemilu sela tahun 2006 ini menunjukkan perubahan sikap masyarakat Amerika yang memenangkan Partai Demokrat, lawan Partai Republik yang mengusung Bush. Skandal dan kebohongan bisa berbuah kekalahan.
Di Indonesia, persoalan moral ini juga yang diangkat dalam pemilu 2004, terutama dalam kampanye Gerakan Nasional Tidak Pilih Politisi Busuk (GNTPPB) yang diusung oleh komponen masyarakat sipil seluruh Indonesia. Kriteria Politisi busuk adalah pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, korupsi, dan kekerasan dalam rumah tangga termasuk poligami. Sejumlah nama dilansir karena ditengarai telah melanggar kriteria itu. Sekalipun tidak berdampak luas, kehadiran GNTPPB mampu menyeruak dinamika politik pemilu.
Pada tahun 1966-1967 mahasiswa, ormas keagamaan dan Angkatan Darat mengangkat isu moral untuk menjatuhkan Soekarno dari kursi Presiden. Presiden yang beristri banyak digugat dan dianggap cacat moral. Terdapat nyanyian para demonstran tentang ”sundal” di istana. Soe Hok Gie, misalnya, mencatat tentang tampilan seronok perempuan di Istana yang ditemuinya, ketika berjumpa dengan Soekarno. Tetapi isu ini tidak terlalu laku dijual.
Yang menggerakkan emosi adalah tuduhan betapa Soekarno terlibat G30S dan dianggap melindungi Partai Komunis Indonesia. Indonesiapun terbelah dan bersimbah darah. Kaum intelektual, sastrawan, dokter, dan lapisan menengah lainnya sampai petani miskin dibuang ke Pulau Buru dan tempat-tempat lain. Kekejaman politik menjadi bagian intrinsik dari rezim pembangunan yang dikendalikan oleh Orde Baru.
Tahun 1998 isu moral juga diangkat untuk menjatuhkan Presiden Soeharto. Soeharto dianggap melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan tujuan memperkaya diri dan keluarganya Gerakan ini berhasil menjatuhkan Soeharto dari kursinya, sekalipun hukum bicara lain. Namun, jangankan menghasilkan rezim yang lebih bersih, pelbagai skandal lain juga terkuat ke permukaan, ketika rezim demi rezim menggantikan Soeharto. Sasaran tembak yang amat tepat adalah — lagi-lagi — kaum intelektual, bukan birokrat karier.
***
GNTPPB tahun 2004 sebenarnya cukup bagus untuk menyaring calon anggota legislatif, paling tidak membatasi peluang politisi busuk memasuki pintu-pintu kekuasaan. Tapi gerakan ini kurang kuat dan tidak didukung oleh regulasi dan sumberdaya manusia yang sepadan.
Dengan sistem proporsional terbuka yang setengah hati, sejumlah politikus yang dikategorikan busuk masuk ke Senayan dan DPRD. Walau misalnya masyarakat sudah mengikuti saran GNTPPB untuk tidak memilih politisi busuk dan lebih memilih caleg yang bersih, namun politisi busuk yang nomornya berada di urutan atas justru akan menduduki kursi parlemen, walaupun tak mendapat suara satu. Jadi urusan pilih memilih caleg ini ditentukan oleh partai politik dalam rekrutmennya.
Kelemahan inilah yang harus diperbaiki. Wakil rakyat mestinya benar-benar mewakili rakyat, sekalipun bukan berasal dari kelompok yang paling suci dari kesalahan. Hanya saja, tali-temali hubungan kekuasaan bisa menjerambabkan. Para politikus bisa saja datang ke kompleks-kompleks pelacuran untuk mendapatkan satu-dua suara, tetapi tidak ada yang mampu menjamin apakah kompleks itu tetap ada seusai pemilu. Pertanggungjawaban politik langsung hilang ditelan euforia kemenangan.
Ada beberapa cara untuk perbaikan sistem ini. Pertama, adalah penerapan sistem pemilu distrik. Dalam pemilu distrik ini calon anggota legislatif diwajibkan berkampanye keliling kampung atau daerah pemilihannya, sehingga kalau ia tidak dikenal publik tidak akan dipilih. Masyarakat juga jadi lebih dekat dan lebih bisa menilai si calon. Tapi kelemahan sistem ini adalah the winner takes all (pemenang mengambil semua). Banyak suara yang terbuang, terutama merugikan kelompok perempuan dan lapisan menengah bawah.
Alternatif kedua adalah tetap sistem proporsional terbuka tapi calon yang mendapatkan suara terbanyak akan langsung terpilih menjadi anggota legislatif. Cara ini sudah diakomodasi dalam RUU Penyelenggaraan pemilu yang sedang digodok di DPR saat ini. Namun, kelemahannya juga ada, yakni popularitas menjadi ukuran, bukan lagi kompetensi dan kapabilitas. Pemilu 2004 lalu menunjukkan banyaknya artis yang masuk ke Senayan atau DPRD, namun kinerjanya belum semenawan aktingnya dalam film dan sinetron.
Selain sistemnya, aturan masa kampanye juga harus diperpanjang untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai calon agar tidak salah pilih. Penyesalan bisa berlangsung 5 tahun. Wartawan Senior Nuim Khayyat sering mengulangi cerita bahwa di Afrika ada kerajaan yang mempunyai tradisi rajanya harus memilih istri baru setiap tahun. Wanita-wanita yang paling cantik dan berusia 15 tahun akan menari bertelanjang dada di depan raja untuk dipilih raja. Kelihatannya enak cara memilih ini, tapi sang raja selalu menyesal setiap habis memilih. Selalu ada perasaan betapa yang lebih baik dan lebih cantik gagal terpilih.
Apalagi memilih politisi! Banyak yang tidak mau terang-terangan menyampaikan visi dan misinya, hanya sibuk berkerumun di sekitar sang ketua umum. Atau datang ke rumah orang-orang yang dianggap sakti, lantas berharap cahaya langit bisa mengubah nasib.
Sistem yang adapun harus mengakomodasi prinsip kehati-hatian dalam pemilihan umum baik legislatif maupun eksekutif. Sudah banyak adagium di masyarakat betapa politisi ibarat belut yang kecebur masuk oli, sehingga sulit sekali untuk dipegang, apalagi dikendalikan. Harus ada terobosan-terobosan politik untuk mencegah terjadinya pembelokan aspirasi publik hanya demi kepentingan politisi atau partai politik yang memajukannya dalam pemilu.
***
Masyarakat juga layak diberikan pendidikan politik yang intensif, baik oleh parpol, ormas, LSM, media massa, pemerintah, ataupun KPU. Jangan sampai KPU hanya menjadi event organizer pernikahan (politik) secara seremonial, tanpa peduli kepada para tamu. Panitia pengawas juga perlu diberikan kewenangan besar untuk mengeksekusi temuan-temuan pelanggaran apabila bukti-buktinya cukup kuat.
Perlindungan saksi juga jadi kewajiban agar bersedia memberikan kesaksian tentang pelanggaran aturan pemilu ataupun calon yang terbukti cacat moral. Dari sejumlah kasus korupsi, justru saksi pelaporlah yang sering dipidana pasal pencemaran nama baik. Panwas juga harus serius meneliti dana kampanye, dari mana asalnya, dan dicek kebenaran alamat penyumbang. Apabila terbukti fiktif, panwas harus punya kewenangan untuk menindak pelanggar aturan itu. Penyelewengan kekuasaan muncul dari soal sederhana, namun esensial, seperti ini.
Indonesia jelas butuh puluhan ribu politisi untuk duduk di pemerintahan nasional dan lokal. Kalau dihitung, jumlahnya mencapai kisaran 16.000 orang. Dalam tapak tangan merekalah sebagian cetak biru dan arahan masa depan seluruh anak-negeri dipertaruhkan. Sebaik apapun sistem pemerintahan, katakanlah dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, akan tidak ada hasilnya apabila para aktornya terdiri dari politisi busuk. Sistem akan turut dibusukkan, lalu negara mengalami pembusukan (state decay).
Sementara, apabila sistemnya kurang baik dan sempurna, namun dikendalikan oleh politisi sekelas Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Muhammad Husni Thamrin, Juanda, J Leimena, Oei Tjoe Tat dan lain-lainnya, justru akan memberikan arah perbaikan dan harapan. Masyarakat jelas membutuhkan cermin untuk berkaca. Apabila cerminnya retak, buram dan berkabut, sulit untuk melihat muka sendiri. Yang terjadi adalah munculnya rasa minder dan selalu ingin membelah cermin itu.
dari sumber yang lupa siapa namanya

Janji Allah Bagi Anda yang Ingin Menikah

Janji Allah Bagi Anda yang Ingin Menikah
Ketika seorang muslim baik pria atau wanita akan menikah, biasanya akan timbul perasaan yang bermacam-macam. Ada rasa gundah, resah, risau, bimbang, termasuk juga tidak sabar menunggu datangnya sang pendamping, dll. Bahkan ketika dalam proses taaruf sekalipun masih ada juga perasaan keraguan.
Berikut ini sekelumit apa yang bisa saya hadirkan kepada pembaca agar dapat meredam perasaan negatif dan semoga mendatangkan optimisme dalam mencari teman hidup. Semoga bermanfaat buat saya pribadi dan kaum muslimin semuanya. Saya memohon kepada Allah semoga usaha saya ini mendatangkan pahala yang tiada putus bagi saya.
Inilah kabar gembira berupa janji Allah bagi orang yang akan menikah. Bergembiralah wahai saudaraku…
1. "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula),dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)". (An Nuur : 26)
Bila ingin mendapatkan jodoh yang baik, maka perbaikilah diri. Hiduplah sesuai ajaran Islam dan Sunnah Nabi-Nya. Jadilah laki-laki yang sholeh, jadilah wanita yang sholehah. Semoga Allah memberikan hanya yang baik buat kita. Amin.
2. "Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui". (An Nuur: 32)
Sebagian para pemuda ada yang merasa bingung dan bimbang ketika akan menikah. Salah satu sebabnya adalah karena belum punya pekerjaan. Dan anehnya ketika para pemuda telah mempunyai pekerjaan pun tetap ada perasaan bimbang juga. Sebagian mereka tetap ragu dengan besaran rupiah yang mereka dapatkan dari gajinya. Dalam pikiran mereka terbesit, "apa cukup untuk berkeluarga dengan gaji sekian?".
Ayat tersebut merupakan jawaban buat mereka yang ragu untuk melangkah ke jenjang pernikahan karena alasan ekonomi. Yang perlu ditekankan kepada para pemuda dalam masalah ini adalah kesanggupan untuk memberi nafkah, dan terus bekerja mencari nafkah memenuhi kebutuhan keluarga. Bukan besaran rupiah yang sekarang mereka dapatkan. Nantinya Allah akan menolong mereka yang menikah. Allah Maha Adil, bila tanggung jawab para pemuda bertambah - dengan kewajiban menafkahi istri-istri dan anak-anaknya - maka Allah akan memberikan rejeki yang lebih. Tidakkah kita lihat kenyataan di masyarakat, banyak mereka yang semula miskin tidak punya apa-apa ketika menikah, kemudian Allah memberinya rejeki yang berlimpah dan mencukupkan kebutuhannya?
3. "Ada tiga golongan manusia yang berhak Allah tolong mereka, yaitu seorang mujahid fi sabilillah, seorang hamba yang menebus dirinya supaya merdeka dan seorang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya". (HR. Ahmad 2: 251, Nasaiy, Tirmidzi, Ibnu Majah hadits no. 2518, dan Hakim 2: 160)
Bagi siapa saja yang menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka berhak mendapatkan pertolongan dari Allah berdasarkan penegasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini. Dan pertolongan Allah itu pasti datang.
4. "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Ar Ruum : 21)
5. "Dan Tuhanmu berfirman : ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina’ ". (Al Mu’min : 60)
Ini juga janji Allah ‘Azza wa Jalla, bila kita berdoa kepada Allah niscaya akan diperkenankan-Nya. Termasuk di dalamnya ketika kita berdoa memohon diberikan pendamping hidup yang agamanya baik, cantik, penurut, dst.
Dalam berdoa perhatikan adab dan sebab terkabulnya doa. Diantaranya adalah ikhlash, bersungguh-sungguh, merendahkan diri, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, dll.
Perhatikan juga waktu-waktu yang mustajab dalam berdoa. Diantaranya adalah berdoa pada waktu sepertiga malam yang terakhir dimana Allah ‘Azza wa Jalla turun ke langit dunia, pada waktu antara adzan dan iqamah, pada waktu turun hujan, dll.
Perhatikan juga penghalang terkabulnya doa. Diantaranya adalah makan dan minum dari yang haram, juga makan, minum dan berpakaian dari usaha yang haram, melakukan apa yang diharamkan Allah, dll.
Manfaat lain dari berdoa berarti kita meyakini keberadaan Allah, mengakui bahwa Allah itu tempat meminta, mengakui bahwa Allah Maha Kaya, mengakui bahwa Allah Maha Mendengar, dst.
Sebagian orang ketika jodohnya tidak kunjung datang maka mereka pergi ke dukun-dukun berharap agar jodohnya lancar. Sebagian orang ada juga yang menggunakan guna-guna. Cara-cara seperti ini jelas dilarang oleh Islam. Perhatikan hadits-hadits berikut yang merupakan peringatan keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
"Barang siapa yang mendatangi peramal / dukun, lalu ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam". (Hadits shahih riwayat Muslim (7/37) dan Ahmad).
Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Maka janganlah kamu mendatangi dukun-dukun itu." (Shahih riwayat Muslim juz 7 hal. 35).
Telah bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, "Sesungguhnya jampi-jampi (mantera) dan jimat-jimat dan guna-guna (pelet) itu adalah (hukumnya) syirik." (Hadits shahih riwayat Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad dan Hakim).
6. "Mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat". (Al Baqarah : 153)
Mintalah tolong kepada Allah dengan sabar dan shalat. Tentunya agar datang pertolongan Allah, maka kita juga harus bersabar sesuai dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga harus shalat sesuai Sunnahnya dan terbebas dari bid’ah-bid’ah.
7. "Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan". (Alam Nasyrah : 5 - 6)
Ini juga janji Allah. Mungkin terasa bagi kita jodoh yang dinanti tidak kunjung datang. Segalanya terasa sulit. Tetapi kita harus tetap berbaik sangka kepada Allah dan yakinlah bahwa sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Allah sendiri yang menegaskan dua kali dalam Surat Alam Nasyrah.
8. "Hai orang-orang yang beriman jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Diaakan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu". (Muhammad : 7)
Agar Allah Tabaraka wa Ta’ala menolong kita, maka kita tolong agama Allah. Baik dengan berinfak di jalan-Nya, membantu penyebaran dakwah Islam dengan penyebaran buletin atau buku-buku Islam, membantu penyelenggaraan pengajian, dll. Dengan itu semoga Allah menolong kita.
9. "Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa". (Al Hajj : 40)
10. "Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat". (Al Baqarah : 214)
Itulah janji Allah. Dan Allah tidak akan menyalahi janjinya. Kalaupun Allah tidak / belum mengabulkan doa kita, tentu ada hikmah dan kasih sayang Allah yang lebih besar buat kita. Kita harus berbaik sangka kepada Allah. Inilah keyakinan yang harus ada pada setiap muslim.
Jadi, kenapa ragu dengan janji Allah?
Nama Pengirim
: ABDUL MU’THI
Email
: info_ibnu@yahoo.co.id

Selamat Datang

Assalam’alaikum wr. wb.
Salam Perkenalan. Pembaca yang terhormat, mungkin pembaca baru melihat dan membaca majalah Genta News ini, tentu saja karena Surat Kabar ini memang baru terbit untuk menyapa dan memberikan berbagai informasi ketengah pembaca tercinta. Sebagai majalah yang terbit disuatu daerah dan juga menyandang nama “Genta News” berusaha menampilkan segala sesuatu atau sisi lain mengenai Dunia Politik, sebagai Surat Kabar yang baru kami menyadari tentu masih banyak kekurangan yang kami miliki
Genta News adalah Surat Kabar yang tampil seefesien mungkin namun mencakup keseluruhan informasi terkini dan informasi terapan yang ditunggu-tunggu, sebagai Surat Kabar, Genta News menyajikan Berita/informasi terkini yang terbagai dalam dua rubrik yaitu rubrik Laporan Utama dan Laporan Khusus, rubrik Profil adalah rubrik yang mengungkap Figur atau Sosok dari seorang tokoh atau daerah, dan dalam rubrik Politik mengungkap suasana atau kancah perpolitikan ditingkat daerah dan nasional.
Informasi Hukum kita sajikan untuk mensosialisasikan produk-produk hukum seperti perundang-undang dan peraturan pemerintah lainnya serta aspek dari pada produk hukum itu sendiri, karya tulis atau buah pikiran mengenai suatu permasalahan kita tuangkan dalam Opini. Informasi yang membahas pemecahan suatu kendala dalam kehidupan dan jalan keluar daripada itu dan informasi trik atau strategi yang bisa membuka jalan pikiran kita dapat dibaca dalam rubrik Solusi dan Motivasi.
Jasa Teknologi Informasi. Berisi evaluasi komprehensif dan otoritatif yang didukung laboratorium dengan metodologi analisa yang transparan, memberikan rekomendasi yang akurat dan obyektif bagi pembaca untuk menentukan kebijaksanaan pembelian produk dan layanan Teknologi Informasi. majalah yang mengerti kebutuhan informasi pria eksekutif disela aktifitas, yang akan menjadi minat seperti informasi seputar automotive, gadget, electronic, dan tentu saja sport. Artikel ringan, fashion, healthy life, career, traveling, entertainment dan cafe yang bisa menjadi tempat pilihan anda untuk bertemu teman atau relasi kerja.
Terbit pertama kali tanggal 29 Juni 2007, Genta News edisi pertama ini harganya Rp. 3.500,-.