Rabu, 29 Juni 2016

KEPALA BNNP JAMBI MINTA MAKSIMALKAN PUTUSAN BANDAR NARKOBA

Johnni Purboyo menemui beberapa tokoh meminta dukungan pada acara memperingati HUT Anti Narkotika Internasional 
GentaNews – Jambi, Masyarakat Jambi heboh. Putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap bandar narkoba kenamaan Jambi, Didin alias Diding bin Tember (45) membuat berang masyarakat. Tak ayal, putusan ini menjadi viral di jejaring sosial.
Terkait hal ini, Kepala Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi, Drs Ghiri Prawijaya angkat bicara. Ia meminta, putusan pada bandar besar narkoba itu untuk dimaksimalkan.
“Harus ada upaya-upaya lain untuk di maksimalkan,” bilang Ghiri menjawab dinamikajambi.com melalui telepon selulernya Senin (27/6) sore.
Lanjut Ghiri, Ia belum dapat berkomentar lebih jauh terkait putusan hakim pada bandar kelahiran Ogan Komring Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu. Namun demikian, Ghiri mengatakan untuk mendalami putusan ini.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi menuntut Diding 12 tahun penjara. Namun bandar yang berstatus DPO itu mendapatkan putusan 1 tahun.
Sumber : http://dinamikajambi.com/2016/06/27/kepala-bnnp-jambi-minta-maksimalkan-putusan-bandar-narkoba/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar