Rabu, 29 Juni 2016

VONIS 1 TAHUN BANDAR BESAR NARKOBA DI JAMBI, MENUAI PROTES, ADA APA DENGAN PERADILAN DI JAMBI


GentaNews - Jambi, Putusan hakim yang hanya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap bandar narkoba kenamaan Jambi, membuat berang masyarakat. Keputusan yang dinilai kontroversi lantaran sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) telah mengajukan tuntutan terhadap Didin alias Diding bin Tember (45) dengan vonis 12 tahun penjara.
Protes atas putusan ini, Aliansi Masyarakat Jambi Anti Narkoba mengelar aksi demo di Pengadilan Negeri Jambi dan Kejari, Senin (27/6) sekitar pukul 11.00 Wib. Putusan pada gembong narkoba ini diminta ditinjau ulang, dan seluruh aparatur yang menangani kasus tersebut dicopot dari jabatannya, dan mendesak pengacara yang mendampingi kasus ini dicabut izin prakteknya.
“Siapa-siapa saja nama hakimnya, kami minta hadir disini,” pinta salah satu orator demo.
Aksi ini berlanjut di Ruang Sidang PN Jambi. Dalam pertemuan, Humas PN menyambut masyarakat dan pendemo. Menurut mereka, hakim telah salah dalam mengambil keputusan dengan menyatakan Diding tidak terbukti sebagai bandar narkoba. Padahal, Diding telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun.
“Bagaimana mungkin, orang yang dijadikan DPO karena dituduh sebagai bandar narkoba, kemudian ditangkap lalu divonis oleh hakim selama 1 tahun? Kami ingin tahu apa alasannya,” kecam pendemo.
Sementara Tajri Dannur, salah satu penggagas aksi mengatakan, protes ini akan dibawa ke pusat. Aktifis yang dikenal dengan aksi nyeleneh saat mengelar demo itu mengatakan untuk membawa masalah ini ke Presiden RI, Joko Widodo dengan mengalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami akan surati Presiden, DPR RI, Ketua KPK RI dan petinggi negeri ini. Ini Gila. Keputusan tidak beradab,” kecam Tajri.
Ia juga mengingatkan pada pernyataan Presiden akan semangat memberantas narkoba.
“Kalau undang-undang memperbolehkan, dor (tembak mati) mereka. Ingat bapak, ibu. 40 sampai 50 generasi kita mati karena narkoba,” bilang Tajri menirukan penyampaian Jokowi.

Kepala BNNP Jambi, Ghiri saat memberikan tanda tangan dukungan kepada Johnni Purboyo yang memintanya.

Sementara dari aksi pengumpulan tanda tangan, berbagai elemen masyarakat memberikan dukungan. Mulai dari Mahasiswa, aparat keamanan, anggota DPRD Provinsi dan lainnya.
“Ada 48 tanda tangan yang sudah terkumpul. Dari Kasrem Korem 042/Gapu, Dir Narkoba Polda, Kepala BNNP, anggota DPRD dan mahasiswa.” pungkasnya.
Sumber : http://dinamikajambi.com/2016/06/27/protes-vonis-bandar-besar-narkoba-di-jambi-masyarakat-galang-dukungan-dan-surati-presiden-ri/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar