Jumat, 28 November 2008

Penyumbang Kampanye Wajib Cantumkan NPWP

Komisi Pemilihan Umum menetapkan aturan bahwa bagi penyumbang dana kampanye yang berjumlah di atas Rp 20 juta, wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak. Aturan itu merujuk pada permintaan Direktur Jenderal Pajak. Hal itu ditegaskan Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, beberapa waktu yang lalu, Abdul Hafiz menyatakan keputusan ini diambil pada Kamis malam27 November 2008. “Setelah menerima surat dari Dirjen pajak, Kamis malam langsung dirapatkan, langsung disetujui,” kata Hafiz. Dengan keputusan ini, para penyumbang selain mencantumkan kartu tanda penduduk dan jumlah sumbangan, juga harus menyertakan nomor NPWP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar