Jumat, 28 November 2008

Perketat Aturan Lelang : Pinjam Nama Perusahaan, Bisa Kena Sanksi

SURABAYA - Dalam waktu dekat, para rekanan yang ingin mengikuti tender proyek-proyek pemkot tidak akan bisa lagi meminjam nama perusahaan lain. Sebab, pemkot dan DPRD Surabaya bakal menerbitkan peraturan yang mewajibkan rekanan menggunakan nama perusahaan asli. Menggunakan "bendera" lain dalam lelang bisa dijatuhi sanksi pencabutan izin usaha.
Ketentuan tersebut bakal diatur dalam peraturan daerah tentang izin jasa konstruksi. Draf perda tersebut sudah diserahkan pemkot kepada DPRD Surabaya. Dewan pun sudah menindaklanjuti dengan membentuk pansus (panitia khusus). Kini, aturan itu sedang digodok komisi C. "Kalau perda itu sudah digedok, tidak boleh lagi saling pinjam bendera perusahaan. Itu sudah melanggar prosedur pelelangan," tegas Soetjipto Lamidi, anggota komisi C yang sekaligus anggota pansus izin jasa konstruksi, kepada wartawan kemarin.
Jika ada rekanan yang mengabaikan larangan tersebut, pemkot bisa memberikan sanksi, mulai peringatan tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin perusahaan. Pemberian sanksi bergantung tingkat kesalahan. "Nanti, semua sanksi yang diberikan telah melalui prosedur penyidikan di tingkat PPNS," jelasnya.
Mekanisme serta ancaman sanksi diatur dalam Bab XIX tentang Sanksi Administrasi. Pasal-pasalnya menyebutkan, setiap badan usaha yang tidak memiliki izin dikenai sanksi administrasi sebanyak-banyaknya Rp 50 juta. Masalah larangan peminjaman "bendera" perusahaan tertuang dalam Bab V yang mengatur tentang Kewajiban dan Larangan.
Pada ayat 1 dinyatakan, setiap badan usaha yang sudah memperoleh izin wajib menyelenggarakan kegiatan sesuai izin, memasang papan nama perusahaan pada kantor perusahaan, melaporkan perubahan data perusahaan, dan bertanggung jawab atas hasil pekerjaan. Ayat 2 menegaskan, setiap badan usaha yang memperoleh izin dilarang meminjamkan dan atau mengalihkan izin kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
"Apa pun bentuk peminjaman bendera, itu tidak diperbolehkan," tegas Sigit Purnomo, anggota pansus.
Di lingkungan pemkot, pinjam-meminjam bendera perusahaan sudah bukan barang baru. Ironisnya, hal itu sering dilakukan anggota dewan yang memiliki perusahaan jasa konstruksi. Ada pula pejabat pemkot yang menggunakan modus itu untuk menutupi keterlibatannya dalam proyek tersebut.
Saling pinjam bendera perusahaan lain juga ditujukan untuk memperbesar peluang lolos lelang. Biasanya, hal itu dilakukan rekanan yang memiliki modal kecil. Rekanan tersebut lantas berpatungan dengan sesama rekanan, lalu meminjam nama perusahaan yang sudah dikenal pemkot. (oni)

1 komentar: