Jumat, 28 November 2008

Tonase dan Air Faktor Utama Perusak Jalan di Jambi

Air turun dan air diuapkan apabila jumlahnya telah mencapai titik maksimal ini akan menjadikan lahan menjadi lembab. Belum lagi arus kendaraan semakin padat yang tonasenya tak dapat dikontrol lagi, karena MST jalan hanya mampu memikul beban 8 ton, sementara beban gardan kendaraan yang melintas rata-rata diatas 15 ton bahkan sampai 45 ton. Disamping itu lemahnya unsur pengawasan jalan itu sendiri, khususnya dalam memberlakukan pengeluaran surat izin angkut kendaraan serta unsur pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan, juga alokasi dana pembangunan tidak berimbang antara kebutuhan riil untuk pembangunan jalan, kerusakan badan jalan yang sesegera mungkin ditangani, ditambah usia rencana jalan terlampaui.

Program-program dalam setiap tahapan pembangunan di Provinsi Jambi terus di pacu Gubernur H. Zulkifli Nurdin. Hanya saja, seberapa mampukah kabinet H. Zulkifli Nurdin mensinergikan program yang telah dirancangnya itu. Karena, biaya pembangunan infrastruktur sangat mahal, terutama sarana perhubungan sarana jalan, karena idealnya anggaran untuk pembangunan sarana jalan dan jembatan di Provinsi Jambi Rp. 2,1 triliua setiap tahunnya. Panjang ruas jalan Nasional di Provinsi Jambi 820,40 km dan panjang ruas jalan provinsi sepanjang 1.566,70 km serta jembatan sebanyak 709 buah yang panjangnya 13.018,71 km.

Kasubdin Prasarana Wilayah dan Tata Ruang, Ir. Bernhard Panjaitan, MM menjelaskan pada Genta News mengenai pembangunan infrastruktur, terutama sarana perhubungan sarana jalan dan jembatan sangat dibutuhkan dalam membangun pengembangan wilayah jadi pendukung utama dinamika dan aktivitas ekonomi daerah, karena itu sangat dibutuhkan penanganan serius dan optimal dengan visi menyeluruh.

Apalagi bila memperhatikan UU RI No. 38 Tahun 2004 yang didahului Pembukaan UU 1945, menegaskan bahwa tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 33 ayat (3). Disamping itu, Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak diatur dengan Undang-Undang sebagaimana diamanatkan oleh pasal 34 ayat (3) dan ayat (4).

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan perekonomian masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan, seperti pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan perwujutan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pembangunan jalan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas angkutan barang dan jasa (orang) yang aman, nyaman serta berdaya guna benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, tandas Bendhard Panjaitan. Karena sarana jalan sebagai bagian sistim transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik serta pertahanan dan keamanan. Dari aspek ekonomi, jalan sebagai modal sosial masyarakat merupakan katalisator diantara proses produksi, pasar dan konsumen akhir. Dari aspek sosial budaya, kebaradaan jalan membuka cakrawala masyarakat yang dapat menjadi wahana perubahan sosial, membangun toleransi, dan mencairkan sekat budaya dari aspek lingkungan, keberadaan jalan diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan.

Dari aspek politik keberadaan jalan menghubungkan dan mengikat antar daerah, sedang dari aspek pertahanan dan keamanan keberadaan jalan memberikan akses dan mobilitas dalam penyelenggaraan sistim pertahanan dan keamanan. Kedudukan jaringan jalan sebagai bagian sistim transportasi menghubungkan serta mengikat semua pusat kegiatan sehingga pengembangan jaringan jalan tidak dapat dipisahkan dari upaya pengembangan berbagai modal transportasi secara terpadu, baik moda transportasi darat, laut maupun udara.

Menurut Bendhard Panjaitan, pembangunan infrastruktur, khususnya bidang jalan dan jembatan merupakan kebutuhan yang sangat vital sebagai pendukung utama dinamika dan aktivitas ekonomi daerah dan pertumbuhan wilayah. Oleh karena itu sub Dinas Prasarana Wilayah dan Tata Ruang Dinas PU Provinsi Jambi mempunyai wewenang untuk mengelola jalan sepanjang 2.387,08 km yang terdiri dari jalan nasional sepanjang 820,40 km yang terbagi dari ruas jalan Lintas Timur Sumatera sepanjang 210,24 km, jalan Lintas Tengah Sumatera sepanjang 244,27 km, jalan penghubung Lintas I sepanjang 239,38 km dan jalan penghubung Lintas II sepanjang 103,70 km, jalan Kota Jambi sepanjang 22,71 km dan jalan Provinsi sepanjang 1.566,68 km, serta jembatan sebanyak 709 buah yang panjangnya 13.018,71 meter.

Diungkapkan, kerusakan ruas jalan dan jembatan yang terjadi di seluruh wilayah Pronvinsi Jambi ini dipicu akibat tingginya mobilitas truk bermuatan tonase tinggi, bahkan pada ruas-ruas jalan yang hanya mampu memikul beban tidak lebaih dari 8 ton-pun tetap dilintasi atau dilewati truk-truk yang bermuatan mencapai 45 ton masih terus terlihat dibiarkan melintas. Salah satu contoh seperti yang terjadi pada ruas Jalan Lingkar Kota Jambi.

Selain mobolitas angkutan truk-truk yang bertonase tinggi, juga faktor cuaca dapat mempercepat kerusakan ruas jalan, mengenai kondisi Jalan Lingkar kota Jambi bisa mengalami separah itu, tentunya hal tersebut membuktikan kurangnya kesadaran semua pihak untuk menjaga serta memelihara ruas jalan yang ada. Untuk mengatasi kerusakan jalan lingkar tersebut, jelas Bernhard Panjaitan, guna mengatasi agar tidak terjadi kemacetan, saat ini pihaknya telah melakukan perbaikan sementara dengan cara menutup lobang serta memperbaiki bibir jalan yang longsor. Sejumlah alat berat telah dikerahkan dan saai ini sedang bekerja untuk memperbaiki di beberapa titik ruas jalan yang mengalami kerusakan, papar Bernhard Panjaitan.

Ditempat terpisah kepala SNVT Pembangunan jalan Jembatan Provinsi Jambi, Ir.Erwin H.Pakpahan,MM mengemukakan kondisi ruas Jalan Lingkar Kota Jambi, ruas jalan tersebut memang usia rencananya telah terlampaui, dan ketika itu perkerasan badan jalan terdiri dari soil semen, soil semen ini kalau telah terjadi keretakan kemudian tergenang air tentunya akan hancur, sementara dana untuk perbaikkannya TA 2008 saat ini tengah berjalan hanya sebesar Rp.900 juta, sementara panjang ruas jalan tersebut sepanjang 22,5 km. Sedang untuk kebutuhan riilnya sebesar Rp.100 miliar.

Kebutuhan dana tersebut tadinya diusulkan dengan dana bantuan LOAN dan telah disetujui, namun hingga kini belum dapat diwujudkan. Untuk mengatasi kerusakan tersebut sekarang pihak Dinas PU telah mengajukan alokasi dana sisa anggaran sebesar Rp.5,6 miliar dan telah disetujui pihak Departemen PU. Alokasi dana ini masuk pada pos SNVT Pemeliharaan jalan dan Jembatan, ungkap Erwin Pakpahan. (Arlan F & JePe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar